MEDIASI BERHASIL PADA PENGADILAN NEGERI SURAKARTA DENGAN PERKARA NOMOR: 152/PDT.G/2026/PN SKT

SURAKARTA – 14 Juli 2026, telah berhasil dilaksanakan mediasi dalam perkara Nomor 152/Pdt.G/2026/PN Skt dengan hasil kesepakatan damai antara para pihak yang berperkara. Proses mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator Bpk. Subagyo, S.H., M.Hum., yang berhasil memfasilitasi tercapainya penyelesaian sengketa melalui musyawarah.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara melalui jalur damai merupakan alternatif yang efektif dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan baik antarpara pihak. Mediasi menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan penyelesaian sengketa yang lebih cepat, sederhana, dan berkeadilan.
Pengadilan Negeri Surakarta terus berkomitmen mengoptimalkan peran mediasi sebagai bagian dari pelayanan peradilan yang mengedepankan asas win-win solution. Diharapkan semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pencari keadilan.(GS)

