MEDIASI BERHASIL! SENGKETA PERKARA GUGATAN NOMOR 118/PDT.G/2026/PN SKT BERAKHIR DAMAI DI PN SURAKARTA

SURAKARTA, 3 Juli 2026 – Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur damai kembali membuahkan hasil manis di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Kelas IA Khusus. Proses mediasi untuk perkara gugatan perdata dengan Nomor Perkara 118/Pdt.G/2026/PN Skt yang digelar pada hari ini, Jumat (3/7/2026), resmi dinyatakan berhasil mencapai kesepakatan damai.
Keberhasilan mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Surakarta ini menyelesaikan sengketa antara ERIC XAVIER YANN FLEURY selaku Pihak Penggugat, dengan WILDA SAINTIANY MAZHAR selaku Pihak Tergugat.

Peran Krusial Mediator Non-Hakim
Capaian damai ini tentu tidak lepas dari kepiawaian dan pendekatan persuasif yang dilakukan oleh Mediator yang ditunjuk, yaitu I Made Ridho Ramadhan, S.Sos., S.H., M.H., C.Med.
Dalam proses perundingan yang berlangsung hangat namun tetap kondusif, mediator berhasil memfasilitasi komunikasi antarpihak, meredakan ketegangan, serta membantu menemukan titik temu yang mengakomodasi kepentingan baik dari pihak Penggugat maupun Tergugat (win-win solution).
"Keberhasilan mediasi ini adalah bukti iktikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan bermartabat, tanpa harus memperpanjang proses litigasi di persidangan," demikian tertulis dalam catatan hasil mediasi.
Langkah Selanjutnya
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak telah menandatangani Akta Kesepakatan Perdamaian. Selanjutnya, hasil mediasi ini akan diserahkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk kemudian dikuatkan menjadi Akta Perdamaian (Acta Van Dading).
Keberhasilan mediasi ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat para pencari keadilan di Kota Surakarta, bahwa pengadilan tidak hanya menjadi tempat pertempuran hukum, melainkan juga ruang dialog untuk mencapai perdamaian sejati sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

