PENGADILAN NEGERI SURAKARTA GELAR SIDANG DI LUAR GEDUNG GUNA PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DI KANTOR SATPOL PP

SURAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menyelenggarakan sidang di luar gedung pengadilan untuk penyelesaian perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada hari Senin, 27 Juli 2026. Persidangan yang difokuskan pada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) ini dilaksanakan secara langsung di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta.
Pelaksanaan persidangan di luar gedung ini merupakan implementasi nyata dari asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Langkah strategis ini diambil oleh PN Surakarta guna mengoptimalkan penyelesaian perkara hukum sekaligus mendekatkan pelayanan peradilan administrasi secara langsung kepada masyarakat.
Dalam agenda persidangan tersebut, Hakim Tunggal dari Pengadilan Negeri Surakarta mengadili para pelanggar yang sebelumnya telah dijaring melalui operasi yustisi oleh petugas Satpol PP. Mayoritas pelanggar didakwa atas ketidakpatuhan terhadap sejumlah Peraturan Daerah Kota Surakarta, yang meliputi:
-
Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum: Pelanggaran zona larangan berdagang oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) serta pemanfaatan trotoar yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
-
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah: Pembuangan limbah atau sampah rumah tangga secara ilegal di fasilitas publik dan bantaran sungai.
-
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame: Pemasangan media promosi, spanduk, atau atribut luar ruang tanpa kelengkapan izin resmi dari instansi berwenang.

Dalam prosesnya, Hakim Tunggal secara langsung memeriksa berkas perkara, mendengarkan keterangan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Surakarta, dan menetapkan putusan hukum di lokasi persidangan. Para pelanggar yang terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dijatuhi sanksi pidana denda yang bervariasi sesuai dengan tingkat pelanggaran, dengan subsider pidana kurungan apabila denda tersebut tidak dipenuhi.
Perwakilan Pengadilan Negeri Surakarta menegaskan bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini merupakan komitmen institusi dalam menegakkan supremasi dan kepastian hukum di tingkat daerah.
"Persidangan di luar gedung ini bertujuan untuk mewujudkan efisiensi birokrasi dan mempercepat proses penyelesaian hukum. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran atas Peraturan Daerah ditindaklanjuti secara proporsional. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi medium edukasi hukum secara langsung guna meningkatkan kesadaran masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku," jelas perwakilan PN Surakarta.
Pemerintah Kota Surakarta, melalui Kepala Satpol PP, mengapresiasi sinergi yang terbangun dengan Pengadilan Negeri Surakarta. Koordinasi ini dinilai memberikan dampak positif berupa proses administrasi yang lebih ringkas dan pemberian sanksi yang memberikan efek jera secara efektif.
Secara keseluruhan, rangkaian kegiatan persidangan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar sejak pagi hingga siang hari. Pengadilan Negeri Surakarta beserta Pemerintah Kota Surakarta merencanakan penjadwalan sidang Tipiring di luar gedung ini secara berkesinambungan demi mewujudkan Kota Surakarta yang tertib, bersih, serta menjunjung tinggi kepatuhan terhadap hukum. (GZ)

