PENGADILAN NEGERI SURAKARTA SUKSES GELAR SOSIALISASI PERSIDANGAN ELEKTRONIK DAN PEDOMAN KASASI TERBARU

SURAKARTA – Bertempat di Ruang Sasana Manunggal, Pengadilan Negeri Surakarta menyelenggarakan kegiatan sosialisasi hukum antar-instansi pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memantapkan pemahaman dan penyamaan persepsi terkait regulasi terbaru mengenai tata cara persidangan dan upaya hukum di lingkungan peradilan pidana.
Acara ini dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Surakarta, Dr. Achmad Satibi. Sosialisasi ini tidak hanya diikuti oleh jajaran internal pengadilan, tetapi juga dihadiri oleh perwakilan dari instansi Aparatur Penegak Hukum (APH) terkait, yakni Kejaksaan Negeri Surakarta dan Rutan Kelas I Surakarta.

Terdapat dua fokus utama yang dibahas secara komprehensif dalam kegiatan sosialisasi ini, yaitu:
-
Implementasi KUHAP Pasal 204 Ayat 2 tentang Persidangan Secara Elektronik: Sesi ini mengupas tuntas landasan hukum, teknis, dan tata cara pelaksanaan persidangan secara virtual. Hal ini ditekankan sebagai langkah adaptif peradilan dalam mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan tanpa mengurangi pemenuhan hak-hak terdakwa maupun keabsahan proses pembuktian.
-
Sosialisasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026: Sesi kedua membedah pedoman teknis pengajuan kasasi yang merujuk pada Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHP Baru). Pembahasan difokuskan pada syarat formil, batas waktu, dan prosedur tata usaha agar proses pengajuan kasasi dari tingkat pertama dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang baru.
Keterlibatan aktif dari Kejaksaan Negeri Surakarta dan Rutan Kelas I Surakarta dalam sesi diskusi mencerminkan kuatnya komitmen bersama dalam sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System) di wilayah hukum Surakarta.
Melalui kegiatan sosialisasi lintas instansi di Ruang Sasana Manunggal ini, diharapkan seluruh aparat penegak hukum dapat bersinergi secara optimal dalam menerapkan regulasi terbaru, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih transparan, efektif, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
(GZ)

