PROSES MEDIASI PERKARA 186/PDT.G/2026/PN SKT BERAKHIR DAMAI DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA

SURAKARTA – 13 Agustus 2026, telah berhasil dilaksanakan mediasi dalam perkara Nomor 186/Pdt.G/2026/PN Skt dengan hasil kesepakatan damai antara para pihak yang berperkara. Proses mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator Ibu Sri Peni Yudawati, S.H., M.H., yang memfasilitasi para pihak dalam menyelesaikan sengketa melalui musyawarah dan mufakat.
Keberhasilan mediasi ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri Surakarta dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai, cepat, dan berkeadilan. Melalui mediasi, para pihak diberikan kesempatan untuk menemukan solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan bersama.
Pengadilan Negeri Surakarta terus mengoptimalkan mediasi sebagai bagian dari pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Semoga penyelesaian perkara melalui mediasi dapat memberikan kepastian hukum serta manfaat terbaik bagi para pihak. (GS)

