Optimalisasi Ruang Laktasi Pada Pengadilan Negeri Surakarta
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tatacara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu, ruang menyusui atau dikenal dengan ruang laktasi merupakan ruangan yang disediakan sebagai fasilitas umum yang dilengkapi dengan sarana prasarana menyusui dan memerah ASI (Air Susu Ibu) yang dapat digunakan oleh ibu menyusui.
|
Kini di Pengadilan Negeri Surakarta sebagai lembaga pelayanan publik telah menyediakan ruang laktasi yang memenuhi standar persyaratan ruang ASI diantaranya tersedianya ruang khusus, terdapat pintu yang bisa dikunci atau mudah dibuka/ tutup, penerangan yang cukup, kursi dan meja yang nyaman, fasilitas untuk mengganti popok bayi, kantong asi dan perlengkapan bayi beserta alat kebersihan seperti sabun untuk mencuci botol bayi dan hand sanitizer, terdapat juga buku dan poster sebagai sarana edukasi sekaligus sarana informasi untuk ibu menyusui. Selain itu, pengunjung ruang laktasi juga dapat mengisi buku tamu elektonik sebagai sarana memberikan masukan dan saran. Serta kebersihan ruangan pun menjadi prioritas demi kenyamanan pengunjung melaksanakan aktivitasnya di ruangan tersebut. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan dan menunjang program Akreditasi Penjaminan Mutu |
|
|
|