Peresmian Aplikasi Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) Pengadilan Negeri Surakarta Kelas 1A Khusus
Pada Hari Kamis,Tanggal 9 Mei 2019 bertempat di Ruang Kusuma Atmaja dilaksanakan acara Peresmian Aplikasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT), acara tersebut dihadiri oleh Instansi Kepolisian, Kejaksaan, Rutan dan juga Hakim serta Pegawai Pengadilan Negeri Surakarta Kelas IA Khusus.
Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Kelas IA Khusus, Bapak Krosbin Lumban Gaol, SH. M.H dalam sambutannya menyampaikan tentang sekilas pengertian aplikasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) : sebagai wujud MOU yang telah dilakukan guna untuk mendukung Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi.
Sistem kekuasaan menegakkan hukum pidana atau sistem kekuasaan kehakiman pidana atau sistem kekuasaan kehakiman di bidang hukum pidana yang diimplementasikan ke dalam 4 subsistem yaitu :
- Kekuasaan Penyidikan oleh badan penyidik.
- Kekuasaan Penuntutan oleh badan penuntut umum.
- Kekuasaan mengadili dan menyatakan putusan/pidana oleh Badan Pengadilan, dan
- Kekuasaan pelaksanaan putusan atau pidana oleh badan pelaksana eksekusi yang diteruskan kepada Kepala Rutan atau Kepala Lapas.
Ke-empat subsistem ini merupakan satu kesatuan sistem penegakan hukum pidana yang integral atau sering dikenal dengan istilah SPPT.
Walaupun Tupoksi ke-4 sub sistem ini berbeda, tetapi tujuan kita adalah sama yaitu menegakkan dan memajukan hukum rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, terpidana melakukan penuntutan dan membebaskan orang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
SPPT merupakan instrumen hukum yang sangat penting dalam kerangka penegakan hukum pidana materiil yang menunjukkan protes keterkaitan antara instansi yang menangani suatu kasus diibaratkan seperti rantai yang saling terkait antara yang satu dengan yang lain.Kemudian aplikasi yang kita bangun ini untuk memudahkan/mempercepat pelayanan kita kepada masyarakat sesuai dengan Tupoksi kita masing-masing. Pengiriman petikan putusan selama ini secara manual, petugas kami yang berangkat ke semua Polsek/Polres/Kejaksaan/Ke Rutan, dengan adanya aplikasi yang kita bangun ini, tidak perlu lagi seperti cara lama, cukup kami kirim melalui E-Persuratan (secara elektronik).Semoga dengan adanya aplikasi ini, semakin memperlancar dan memudahkan pekerjaan kita untuk menegakkan hukum di Kota Surakarta ini.
(ldw)