Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK/HM.1.1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, jenis layanan PTSP yang ada pada Pengadilan Negeri Surakarta Kelas IA Khusus adalah sebagai berikut :
|
1. Kepaniteraan Muda Pidana
- Pelimpahan berkas perkara Pidana Biasa, Pidana Singkat, Pidana Cepat, Pidana Lalu Lintas, Pidana Khusus Anak.
- Pendaftaran Permohonan Pra Peradilan
- Permohonan Perlawanan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi
- Permohonan Pencabutan Perlawanan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali
- Permohonan Izin / Persetujuan Penggeledahan
- Permohonan Izin / Persetujuan Penyitaan
- Permohonan Izin / Persetujuan Pemusnahan Barang Bukti dan atau Pelelangan Barang Bukti
- Permohonan Perpanjangan Penahanan
- Permohonan Pembantaran
- Permohonan Ijin Besuk
- Permohonan Ijin Berobat bagi Terdakwa
- Layanan lain berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana
|
|
2. Kepaniteraan Muda Perdata
- Pendaftaran Perkara Gugatan Biasa
- Pendaftaran Perkara Gugatan Sederhana
- Pendaftaran Perkara Perlawanan / Bantahan
- Pendaftaran Verzet atas Putusan Verstek
- Pendaftaran Perkara Permohonan
- Pendaftaran Permohonan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali
- Penerimaan Memori / Kontra Memori Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali
- Permohonan Sumpah atas ditemukannya Bukti Baru dalam Permohonan Peninjauan Kembali
- Permohonan Pendaftaran Perjanjian Bersama
- Permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara
- Permohonan dan pengambilan turunan putusan
- Pendaftaran Permohonan Eksekusi
- Pendaftaran Permohonan Konsinyasi
- Permohonan pengambilan uang hasil Eksekusi dan Konsinyasi
- Permohonan pencabutan Gugatan, Permohonan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Eksekusi
- Layanan lain berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata
|
|
3. Kepaniteraan Muda Hukum
- Permohonan pendaftaran pendirian CV
- Permohonan waarmarking surat-surat
- Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara Pidana dan Perdata
- Permohonan surat ijin Penelitian / riset
- Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
- Permohonan pendaftaran surat kuasa
- Permohonan legalisasi surat
- Permohonan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022
- Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.
- Informasi jadwal persidangan kepada para pihak yang berkepentingan
- Penanganan pengaduan / SIWAS Mahkamah Agung RI
- Layanan lain berhubungan dengan pelayanan jasa hukum
|
4. Kesekretariatan Penerimaan dan Penyerahan seluruh surat-surat yang ditujukan dan dikeluarkan Kesekretariatan Pengadilan Negeri. |