MEDIASI BERHASIL: PERKARA NO 165/PDT.G/2026/PN SKT BERAKHIR DAMAI DI BAWAH HAKIM MEDIATOR MOHAMAD INDARTO, S.H., M.HUM.

SURAKARTA — Pengadilan Negeri Surakarta kembali mencatatkan keberhasilan dalam menyelesaikan sengketa perdata melalui jalur damai. Mediasi perkara gugatan dengan nomor 165/Pdt.G/2026/PN Skt berakhir sukses pada Jumat, 04 September 2026.
Proses mediasi tersebut dipimpin oleh Hakim Mediator MOHAMAD INDARTO, S.H., M.Hum.. Lewat pendekatan yang persuasif dan netral, kedua belah pihak yang bersengketa akhirnya sepakat untuk mengakhiri perselisihan serta menandatangani Kesepakatan Perdamaian.
Ringkasan Informasi Perkara
-
Nomor Perkara: 165/Pdt.G/2026/PN Skt
-
Jenis Perkara: Perdata Gugatan
-
Hakim Mediator: MOHAMAD INDARTO, S.H., M.Hum.
-
Tanggal Mediasi Berhasil: Jumat, 04 September 2026
-
Hasil Mediasi: Berhasil Ditandatangani Kesepakatan Perdamaian
Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, berkas perkara diserahkan kembali kepada majelis hakim pemeriksa untuk dikukuhkan dalam Akta Perdamaian (Homologasi) yang memiliki kekuatan hukum tetap. (GZ)

