PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Surakarta, 12 September 2024, Kejaksaan Negeri Surakarta melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini mengacu kepada barang bukti yang telah diproses selama periode Januari 2024 hingga Agustus 2024, yang bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Surakarta.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Surakarta, Dr. Henny Trimira Handayani, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, D.B. Susanto, S.H., M.H., serta Walikota Surakarta, Bapak Teguh Prakosa. Kehadiran mereka menandakan komitmen bersama dalam penegakan hukum serta pencegahan kejahatan di wilayah Surakarta.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa barang bukti yang tidak lagi diperlukan dalam proses hukum tidak jatuh ke tangan yang salah dan tidak disalahgunakan. Hal ini juga mencerminkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan, di mana semua proses hukum telah ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya berfungsi untuk membersihkan barang bukti, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum wilayah Surakarta yang menunjukkan contoh positif dalam pelaksanaan hukum yang berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum.
(ggh)