Mediasi Berhasil, Berujung Kebahagiaan bagi Semua Pihak
Pada hari Rabu, 4 Oktober 2023, Hakim Mediator Pengadilan Negeri Surakarta, Bapak Subagyo, S.H., M.Hum berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara. Pelaksanaan mediasi dihadiri oleh kedua belah pihak, baik pihak Penggugat maupun Tergugat. Ruang mediasi Pengadilan Negeri Surakarta menjadi saksi atas keberhasilan mediasi yang dilaksanakan dalam perkara Wan Prestasi dengan Nomor Perkara 222/Pdt.G/2023/PN Skt. Perkara yang didaftarkan pada Tanggal 11 September 2023 lalu ini, Setelah melalui tiga kali proses mediasi yang berlangsung dari tanggal 20 September s.d 4 Oktober 2023, akhirnya berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak dengan ditandatangani butir-butir kesepakatan perdamaian.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak yang dibantu oleh Mediator. Dalam proses mediasi, Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak berperkara untuk menggali kepentingan bersama sehingga mendapatkan penyelesaian yang terbaik bagi semua pihak.
Keberhasilan Hakim Mediator dalam memediasi pihak berperkara patut diapresiasi karena telah menjalankan tugasnya dengan baik dan merupakan suatu prestasi yang patut dibanggakan. Semoga keberhasilan mediasi kali ini bisa terus berlanjut, dan kedepannya semakin banyak perkara di Pengadilan Negeri Surakarta yang berakhir di ruang mediasi.
(Ldw)