MEDIASI BERHASIL MENCAPAI KESEPAKATAN DAMAI
Pada Hari Selasa Tanggal 6 Maret 2024 Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Surakarta, Hakim Mediator Pengadilan Negeri Surakarta Bpk. Subagyo, S.H., M.Hum. berhasil mendamaikan pihak bersengketa. Dalam perkara perdata gugatan dengan nomor Perkara nomor 18/Pdt.G/2024/PN Skt.
Mediasi merupakan salah satu upaya non litigasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Surakarta sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Keberhasilan mediasi tersebut merupakan buah dari usaha maksimal dari Hakim Mediator tersebut dalam menjalankan fungsinya, sehingga patut diapresiasi karena merupakan suatu prestasi kinerja Pengadilan Negeri Surakarta, khususnya bagi Hakim Mediator tersebut. Karena sejatinya perdamaian adalah hukum tertinggi, dan hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan dalam memberikan solusi terbaik untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
(𝙏𝙚𝙖𝙢 𝙈𝙚𝙙𝙨𝙤𝙨 𝙋𝙉𝙎𝙆𝙏)