MEDIASI BERHASIL PERKARA NOMOR 209/PDT.G/2025/PN SKT

SURAKARTA –22 Oktober 2025, Perkara perdata dengan Nomor 209/Pdt.G/2025/PN Skt berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak yang bersengketa. Proses mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator non Hakim Bapak I Made Ridho Ramadhan,S.Sos.,C.Med yang secara aktif membimbing para pihak hingga tercapai mufakat bersama. Keberhasilan ini mencerminkan komitmen Pengadilan Negeri Surakarta melalui Mediator non Hakim dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai melalui mekanisme mediasi. Kesepakatan damai ini selanjutnya dituangkan dalam akta perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap dan menjadi bagian dari putusan pengadilan.






