Mediator Hakim Berhasil Mendamaikan Para Pihak

Tidak selamanya sengketa di pengadilan diakhiri dengan putusan Hakim. Dalam perkara Perdata Gugatan, sebelum materi pokok diperiksa oleh Majelis Hakim. Majelis Hakim akan menunjuk Mediator untuk mengupayakan penyelesaian perkara melalui mediasi. Mediator bertanggung jawab untuk mendorong dan menfasilitasi para pihak menyelesaikan perkaranya melalui pendekatan win win solution.
Sebagai contoh adalah perkara Nomor : 200/Pdt.G/2023/PN Skt. Perkara yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 16 Agustus 2023 berakhir dengan damai melalui mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Halomoan Sianturi, S.H., M.H. Perkara Objek Sengketa Tanah dengan Penggugat PT Star Imperium dengan Tergugat PT. Bank Negara Indonesia, Tbk, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto, Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyumas, serta dengan Turut Tergugat adalah PT Delta Pertiwi Propertindo ini dapat diselesaikan secara damai melalui mediasi, berkat kegigihan dan kesabaran mediator serta itikad baik dari kedua belah pihak yang berperkara.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Negeri Surakarta. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara. Dan semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di Pengadilan Negeri Surakarta.
(ldw)