Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil
Kamis, 12 Agustus 2021, Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum No.846/DJU/HM.02.3/8/2021 mengenai Pelaksanaan Eksekusi pada Pengadilan Negeri dan Kepatuhan Penginputan Data Eksekusi pada SIPP dimana pada salah satu poin di dalam surat tersebut yang menyatakan untuk pelaksanaan keterbukaan informasi, maka Pengadilan Negeri diwajibkan untuk memuat mekanisme permohonan dan pelaksanaan eksekusi riil pada website. Mekanisme tersebut bisa dilihat pada gambar di atas.