Pada hari Senin, 9 September 2024 bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Surakarta Kelas iA Khusus telah dilaksanakan diskusi rutin para hakim dengan topik Penerapan Restorative Justice dan e-Litigasi.
Acara yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surakarta, Ibu Marice Dillak, S.H., M.H. dan diikuti oleh seluruh hakim pada Pengadilan Negeri Surakarta Kelas iA Khusus.
Penerapan Restorative Justice
Restorative Justice atau Keadilan Restoratif adalah sebuah mekanisme penyelesaian perkara pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan. Dalam prakteknya, konsep keadilan restoratif perlu menjadi perhatian seluruh aparat peradilan, tidak terkecuali Hakim pada Pengadilan Negeri Surakarta.
Mengacu pada PERMA Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Keadilan Restoratif, konsep dan paradigma penyelesaian perkara menggunakan prinsip keadilan restoratif dapat dalam perkara-perkara sebagai berikut:
● tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan atau kerugian Korban bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat;
● tindak pidana merupakan delik aduan;
● tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dalam salah satu dakwaan, termasuk tindak pidana jinayat menurut qanun;
● tindak pidana dengan pelaku Anak yang diversinya tidak berhasil; atau
● tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan.
E-Litigasi
Pada Pengadilan Negeri Surakarta, e-litigasi diterapkan pada pelaksanaan administrasi dan persidangan perkara perdata di Pengadilan yang dilakukan secara elektronik dengan berpedoman pada PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik sebagaimana diubah dalam PERMA Nomor 7 Tahun 2022, dan secara khusus petunjuk e-litigasi terdapat dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (SK KMA) Nomor 363/KMA/SK/XII/2022.
Pada diskusi rutin yang dilakukan, terdapat beberapa hal yang menjadi topik yang didiskusikan, yaitu mengenai peningkatan kinerja dan hal-hal menjadi perhatian dalam pemanfaatan e-Litigasi, yaitu: mengenai maintenance aplikasi e-Court yang dapat terjadi sewaktu-waktu, e-summons yang masih dalam tahap penyempurnaan, termasuk informasi mengenai pengiriman surat tercatat untuk memenuhi persyaratan yang disyaratkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat.
Kegiatan ditutup oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surakarta, Ibu Marice Dillak, S.H., M.H.
(llk)