HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0



Berita / Pengumuman Terkini

Blog PN Surakarta

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, relaas serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Surakarta

Articles in Category: Kegiatan Pengadilan

JALAN SEHAT WARGA PENGADILAN NEGERI SURAKARTA

on Jumat, 13 September 2024. Posted in Kegiatan Pengadilan

Surakarta, 13 September 2024, Untuk memupuk rasa kebersamaan dan kekompakan serta menjaga kesehatan mental dan tubuh maka pada hari Jumat 13 September 2024 , Pengadilan Negeri Surakarta melaksanakan kegiatan jalan sehat.

Para peserta dari pegawai yang masih muda hingga yang telah mengabdi puluhan tahun dengan semangat dan antusias mengikuti kegiatan ini meskipun jarak yang ditempuh mencapai kurang lebih 5 (lima) kilometer yaitu start dari PN Surakarta dengan rute menyusuri Jalan Slamet Riyadi hingga  Balaikota Solo dan kembali melewati Jalan Ronggowarsito hingga finish kembali di PN Surakarta.

Kegiatan ini sendiri merupakan bagian dari kegiatan rutin setiap Hari Jumat pagi di PN Surakarta yang biasa diagendakan dengan kegiatan : olah raga, senam , jalan sehat ataupun kegiatan lain yang melatih fisik para pegawai.

Sebagaimana kita ketahui bahwa kesehatan itu adalah suatu investasi. Kesehatan tubuh dan mental yang prima pada akhirnya akan mendukung produktifitas pegawai  sehingga pada akhirnya pelayanan kepada masyarakat dan kinerja organisasi akan selalu dalam kondisi optimal. (llk)

DISKUSI RUTIN PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DAN E-LITIGASI

on Senin, 09 September 2024. Posted in Kegiatan Pengadilan

Pada hari Senin, 9 September 2024 bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Surakarta Kelas iA Khusus telah dilaksanakan diskusi rutin para hakim dengan topik Penerapan Restorative Justice dan e-Litigasi.

Acara yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surakarta, Ibu Marice Dillak, S.H., M.H. dan diikuti oleh seluruh hakim pada Pengadilan Negeri Surakarta Kelas iA Khusus. 

Penerapan Restorative Justice

Restorative Justice atau Keadilan Restoratif adalah sebuah mekanisme penyelesaian perkara pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan. Dalam prakteknya, konsep keadilan restoratif perlu menjadi perhatian seluruh aparat peradilan, tidak terkecuali Hakim pada Pengadilan Negeri Surakarta.

Mengacu pada PERMA Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Keadilan Restoratif, konsep dan paradigma penyelesaian perkara menggunakan prinsip keadilan restoratif dapat dalam perkara-perkara sebagai berikut:

   tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan atau kerugian Korban bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat;

       tindak pidana merupakan delik aduan;

    tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dalam salah satu dakwaan, termasuk tindak pidana jinayat menurut qanun;

       tindak pidana dengan pelaku Anak yang diversinya tidak berhasil; atau

      tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan.

E-Litigasi

Pada Pengadilan Negeri Surakarta, e-litigasi diterapkan pada pelaksanaan administrasi dan persidangan perkara perdata di Pengadilan yang dilakukan secara elektronik dengan berpedoman pada PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik sebagaimana diubah dalam PERMA Nomor 7 Tahun 2022, dan secara khusus petunjuk e-litigasi terdapat dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (SK KMA) Nomor 363/KMA/SK/XII/2022.

Pada diskusi rutin yang dilakukan, terdapat beberapa hal yang menjadi topik yang didiskusikan, yaitu mengenai peningkatan kinerja dan hal-hal menjadi perhatian dalam pemanfaatan e-Litigasi, yaitu: mengenai maintenance aplikasi e-Court yang dapat terjadi sewaktu-waktu, e-summons yang masih dalam tahap penyempurnaan, termasuk informasi mengenai pengiriman surat tercatat untuk memenuhi persyaratan yang disyaratkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat.

Kegiatan ditutup oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surakarta, Ibu Marice Dillak, S.H., M.H.

(llk)

PTSP Pengadilan Negeri Surakarta