Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah pengelolaan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website SP4N-LAPOR!
Elektronik Sistem Permohonan Izin (E-SIPERI) merupakan platform layanan digital yang dirancang untuk mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan efisiensi proses pengajuan izin riset dan izin magang di Pengadilan Negeri Surakarta Kelas IA Khusus.
PNSKT Mobile adalah aplikasi inovasi dari Pengadilan Negeri Surakarta berbasis Android yang mengintegrasikan layanan Pengadilan Negeri Surakarta yang berbasis elektronik seperti SIPP, Ecourt, Jadwal Sidang, Informasi Tilang dan lain-lain.
Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.
Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil
Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum No.846/DJU/HM.02.3/8/2021 mengenai Pelaksanaan Eksekusi pada Pengadilan Negeri dan Kepatuhan Penginputan Data Eksekusi pada SIPP dimana pada salah satu poin di dalam surat tersebut yang menyatakan untuk pelaksanaan keterbukaan informasi
Situs Pengadilan Negeri Surakarta memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan.
Pengadilan Negeri Surakarta Kelas IA Khusus berhasil mendapat Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2019 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Layanan e-Waarmerking Telah Tersedia! Kini, permohonan legalisasi salinan putusan (waarmerking) di Pengadilan Negeri Surakarta bisa dilakukan secara digital dan lebih praktis.
Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSBAKUM