Kode Etik Layanan Kelompok Rentan dan Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
KODE ETIK LAYANAN KELOMPOK RENTAN :(Silakan Klik Link disamping)
KODE ETIK
LAYANAN KELOMPOK RENTAN
PADA PENGADILAN NEGERI SURAKARTA
1. Mematuhi undang-undang, regulasi, dan peraturan yang melindungi hak-hak Kelompok Rentan;
2. Mengikuti kode etik atau pedoman yang ditetapkan; Memperlakukan semua individu dengan adil, tanpa diskriminasi berdasarkan karakteristik seperti disabilitas, usia, gender, atau latar belakang sosial;
3. Menghormati martabat setiap individu, mendengarkan dengan empati, dan tidak merendahkan atau memandang rendah;
4. Menghormati martabat setiap individu, mendengarkan dengan empati, dan tidak merendahkan atau memandang rendah;
5. Memiliki perhatian dan kepedulian terhadap kebutuhan dan keadaan yang mungkin dihadapi oleh Kelompok Rentan serta berupaya untuk memenuhi kebutuhan tersebut;
6. Menyediakan informasi yang jelas dan mudah dipahami tentang layanan, hak, dan prosedur kepada Kelompok Rentan, termasuk memberikan penjelasan yang baik dan memastikan bahwa Kelompok Rentan memahami proses pelayanan;
7. Melindungi Kelompok Rentan dari segala bentuk eksploitasi, pelecehan, atau kekerasan yang mungkin terjadi dalam Pelayanan Publik;
8. Memberikan contoh etika yang baik dan memotivasi orang lain dalam organisasi untuk mengikuti prinsip-prinsip etika yang sama dalam memberikan pelayanan kepada kelompok rentan.
KETUA PENGADILAN NEGERI SURAKARTA
=========================================================================================================
STANDAR PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI PTSP PENGADILAN NEGERI SURAKARTA
- Satpam / petugas pengadilan menerapkan 3S dan mengambilkan nomor urut antrian prioritas untuk penyandang disabilitas.
- Duta PTSP menyambut, menerima, kemudian membantu pengguna layanan prioritas dalam memperoleh layanan PTSP.
- Petugas PTSP memanggil Pengguna layanan prioritas sesuai dengan nomor urut antrian prioritas.
- Petugas PTSP menerima permohonan layanan dari penyandang disabilitas (layanan prioritas) dan melakukan pengisian form penilaian personal.
- Petugas PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan / ceklist.
- Permohonan diproses oleh Petugas Back Office Kepaniteraan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
- Pengesahan hasil layanan.
- Petugas Back Office Kepaniteraan menerima hasil layanan dan menyerahkan kepada Petugas PTSP.
- Petugas PTSP menerima hasil layanan dan memanggil pengguna layanan prioritas.
- Petugas PTSP menyerahkan hasil layanan kepada Pengguna layanan prioritas.
Antrian dan Waktu Penyelesaian
Ø Disesuaikan dengan jenis layanan dan ketentuan yang berlaku tentang biaya
Ø Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas