HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0



Kode Etik Layanan Kelompok Rentan dan Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

KODE ETIK LAYANAN KELOMPOK RENTAN :(Silakan Klik Link disamping)

KODE ETIK

LAYANAN KELOMPOK RENTAN

PADA PENGADILAN NEGERI SURAKARTA

 

1.  Mematuhi undang-undang, regulasi, dan peraturan yang melindungi hak-hak Kelompok Rentan;

2.  Mengikuti kode etik atau pedoman yang ditetapkan; Memperlakukan semua individu dengan adil, tanpa diskriminasi berdasarkan karakteristik seperti disabilitas, usia, gender, atau latar belakang sosial;

3.  Menghormati martabat setiap individu, mendengarkan dengan empati, dan tidak merendahkan atau memandang rendah;

4.  Menghormati martabat setiap individu, mendengarkan dengan empati, dan tidak merendahkan atau memandang rendah;

5.  Memiliki perhatian dan kepedulian terhadap kebutuhan dan keadaan yang mungkin dihadapi oleh Kelompok Rentan serta berupaya untuk memenuhi kebutuhan tersebut;

6.  Menyediakan informasi yang jelas dan mudah dipahami tentang layanan, hak, dan prosedur kepada Kelompok Rentan, termasuk memberikan penjelasan yang baik dan memastikan bahwa Kelompok Rentan memahami proses pelayanan;

7.  Melindungi Kelompok Rentan dari segala bentuk eksploitasi, pelecehan, atau kekerasan yang mungkin terjadi dalam Pelayanan Publik;

8.  Memberikan contoh etika yang baik dan memotivasi orang lain dalam organisasi untuk mengikuti prinsip-prinsip etika yang sama dalam memberikan pelayanan kepada kelompok rentan.

 

KETUA PENGADILAN NEGERI SURAKARTA

 

 ========================================================================================================= 

 

STANDAR PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI PTSP PENGADILAN NEGERI SURAKARTA

Persyaratan

  1. Berkas Permohonan Layanan.
  2. Form penilaian personal.

Mekanisme dan Prosedur

  1. Satpam / petugas pengadilan menerapkan 3S dan mengambilkan nomor urut antrian prioritas untuk penyandang disabilitas.
  2. Duta PTSP menyambut, menerima, kemudian membantu pengguna layanan prioritas dalam memperoleh layanan PTSP.
  3. Petugas PTSP memanggil Pengguna layanan prioritas sesuai dengan nomor urut antrian prioritas.
  4. Petugas PTSP menerima permohonan layanan dari penyandang disabilitas (layanan prioritas) dan melakukan pengisian form penilaian personal.
  5. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan / ceklist.
  6. Permohonan diproses oleh Petugas Back Office Kepaniteraan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
  7. Pengesahan hasil layanan.
  8. Petugas Back Office Kepaniteraan menerima hasil layanan dan menyerahkan kepada Petugas PTSP.
  9. Petugas PTSP menerima hasil layanan dan memanggil pengguna layanan prioritas.
  10. Petugas PTSP menyerahkan hasil layanan kepada Pengguna layanan prioritas.

Antrian dan Waktu Penyelesaian

Ø  Diprioritaskan

Produk Layanan

Ø  Hasil layanan

Biaya

Ø  Disesuaikan dengan jenis layanan dan ketentuan yang berlaku tentang biaya

 

Link Download

Ø  Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

 

Kembali ke Menu Layanan Kelompok Rentan     Kembali ke Beranda

PTSP Pengadilan Negeri Surakarta