Ketua dan Wakil Ketua
a. Ketua mengatur pembagian tugas para Hakim, pembagian berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.
b. Mengadakan pengawasan dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta perangkat administrasi peradilan di daerah hukumnya.
c. Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama.
Majelis Hakim
a. Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di daerah hukumnya.
Kepaniteraan
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan tanggung jawab Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus.
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus dipimpin oleh Panitera.
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
b. pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;
c. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
d. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;
e. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
f. pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
g. pelaksanaan mediasi;
h. pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan, dan;
i. pelaksanaan fungsi yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Panitera Muda Perdata
Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.
Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;
b. pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
c. pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
d. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
e. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
f. pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
g. pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
h. pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
i. pelaksanaan penerimaan konsinyasi;
j. pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
k. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
l. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
m. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Panitera Muda Pidana
Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.
Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
b. pelaksanaan registrasi perkara pidana;
c. pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
d. pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
e. pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
f. pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
g. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
h. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
i. pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
j. pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
l. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
m. pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
n. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
o. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
p. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan;
q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Panitera Muda Hukum
Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, hubungan masyarakat, penataan arsip perkara serta pelaporan.
Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
b. pelaksanaan penyajian statistik perkara;
c. pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
d. pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
e. pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara;
f. pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
g. pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, dan;
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Panitera Pengganti
a. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
b. Membuat berita acara persidangan.
c. Membantu Hakim dalam:Melaporkan kepada Panitera Muda bersangkutan berkenaan dengan penundaan hari sidang, perkara yang sudah putus berikut amar putusannya.
d. Membuat penetapan hari sidang;
e. Membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya;
f. Mengetik putusan.
g. Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda bersangkutan bila telah selesai diminutasikan.
Jurusita/Jurusita Pengganti
a. Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Majelis hakim dan Panitera.
b. Melaksanakan pemanggilan atas perintah Ketua Pengadilan atau atas perintah Hakim.
c. Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan Putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
d. Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat-surat yang sah apabila menyita tanah.
e. Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah.
Kesekretariatan
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus.
Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus dipimpin oleh Sekretaris.
Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus.
Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan keuangan;
d. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
e. pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
f. pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus.
Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus, terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan;
c. Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tatalaksana; dan
d. Subbagian Tata Usaha dan Keuangan.
Kepala Bagian Umum
Kepala Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, program, dan anggaran, kepegawaian, keuangan, penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan teknologi informasi dan statistik, surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat dan perpustakaan serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus.
Kepala Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan rencana, program dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan keuangan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
e. pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
f. pelaksanaan urusan persuratan dan arsip;
g. pelaksanaan perlengkapan dan rumah tangga;
h. pelaksanaan keamanan dan keprotokolan;
i. pelaksanaan hubungan masyarakat dan perpustakaan; dan
j. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.
Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas :
a. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran,
b. pengelolaan teknologi informasi dan statistik,
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan
d. dokumentasi serta
e. pelaporan.
Kepala Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
Kepala Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas :
a. melaksanakan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, akuntabilitas serta reformasi birokrasi.
Kepala Subbagian Tata Usaha dan Keuangan
Kepala Subbagian Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas :
a. melaksanakan urusan persuratan,
b. perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan, serta
c. pengelolaan keuangan.







